Abstrak


Kajian Atas Pembuktian Penuntut Umum dan Pertimbangan Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Karena Kelalaian Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor 8/Pid. B/2020/PN Kdi)


Oleh :
Bulan Semaya Nirawarna Uneputty - E0018087 - Fak. Hukum

Tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain merupakan Kealpaan yang di dalamnya mencakup perbuatan tidak sengaja akan tetapi karena kurangnya perhatian terhadap objek yang dilindungi hukum, atau tidak melakukan kewajiban yang diharuskan oleh hukum, atau tidak mengindahkan larangan peraturan hukum, sebagai suatu jenis kesalahan menuntut hukum pidana. Dalam penelitian ini penulis menjumpai perkara pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain yang dilakukan oleh Nahkoda kapal sebagaimana pemimpin kapal yang bertanggung jawab menjamin keselamatan serta lancarnya kapal berlayar, di dalam Putusan Nomor 8/Pid.B/2020/PN Kdi, jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti serta berdasarkan Pasal 359 KUHP yang mengatur mengenai kealpaan, sehingga penulis bertujuan untuk mengkaji isu hukum mengenai kesesuaian pembuktian Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain berdasarkan ketentusn Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu Hakim telah memutuskan putusan yaitu pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan penulis, penulis menemukan bahwa jaksa Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti sah, yaitu keterangan saksi, surat, dan petunjuk, sehingga kesesuaiannya dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah sesuai, dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dengan memperhatikan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain.