Abstrak


Prosedur Pendaftaran dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Ponorogo


Oleh :
Fitri Syamaya Rani - D1518040 - Sekolah Vokasi

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan dibidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai wajib pajak maupun belum, didalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo adalah unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang dipimpin oleh Kepala Kantor yang memberikan pelayanan perpajakan untuk wilayah Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterapkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan mineral dan batubara.
Pengamatan ini mengunakan observasi berperan aktif yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Ponorogo. Penulis ikut terlibat secara langsung dalam kegiatan yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pelayanan. Sementara itu, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi secara langsung.
Hasil pengamatan ini adalah prosedur pendaftaran dan pemungutan PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara telah sesuai dengan Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/ PMK.03/2021 yang meliputi : pendaftaran objek pajak, penentuan objek pajak, penilaian objek pajak, penelitian objek pajak, pelaporan objek pajak, pendataan dan pengadministrasian serta pembayaran objek pajak.

Kata kunci : PBB, pemungutan, pendaftaran, prosedur.