Abstrak


Peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang dalam Pengelolaan Sampah di TPA Sukawinatan Kota Palembang


Oleh :
Azalia Deselta - E0017086 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan mengkaji peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang dalam pengelolaan sampah di TPA Sukawinatan Kota Palembang dan Program efektifitas Pemerintah Daerah Kota Palembang dan TPA Sukawinatn Kota Palembang dalam menjalankan tata kelola sampah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif preskriptif. Sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan beberapa fakta hukum sebagai dasar penentuan kesimpulan (konklusi). Selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian, penetapan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (l) huruf d Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2020 merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang dalam mewujudkan atau merealisasikan regulasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, sebagaimana perannya, tugas, dan wewenang diwujudkan dalam: melaksanakan pengelolaan sampah di TPA Sukawinatan di Desa Sukajaya Kecamatan Sukarami yang memiliki luas ± 25 Ha secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dengan kebijakan dan strategi pengelolaan bank sampah untuk edukasi kesadaran masyarakat, menempuh program 3M yaitu reduce, reuse, dan reprocessing sampah, melibatkan kerjasama ESDM dalam membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan Dirjen PSLB3 untuk pengembangan pengolahan sampah melalui proses homogenizer dengan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk bahan baku Pabrik Semen Baturaja, pemanfaatan, perencanaan perluasan tempat pemrosesan akhir sampah dan mempersiapkan TPA Karya Jaya, Kecamatan Kertapati yang memiliki luas 45 hektar sebagai cadangan untuk persiapan pergantian lokasi lokasi baru.
Kondisi eksisting pelayanan persampahan di Kota Palembang dilihat dari sisi penyedia pelayanan (service provider) dan evaluasi kinerja pelayanan persampahan. Kajian efektivitas hukum dilihat dari sisi input, kinerja pelayanan persampahan di Kota Palembang. Penulis menilai kategori efektif karena pemerintah daerah kota palembang dan TPA Sukawinatan mampu melaksanakan pemanfaatan sirkulasi pengelolaan sampah dari hulu melalui program bank sampah hingga hilir membuat kompos dari sampah organik, dan mendirikan tempat sampah Pembangkit Listrik (PLTSa) untuk menghasilkan output yang baik sehingga hasil yang direncanakan sesuai dengan target yang ditentukan.

Kata Kunci: TPA, Efisiensi dan Pengelolaan Sampah