Abstrak


Perlindungan Hukum Debitur yang Melakukan Wanprestasi Dalam Pinjaman Online


Oleh :
Mahalimah Sa’diyah - E0017282 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum dari para pihak yang terlibat didalam perjanjian online dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi debitur sebagai pengguna dari layanan pinjaman online dalam rangka melindungi hak-hak debitur dengan menggunakan peraturan perundang-undangan terkait apabila terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penyelenggara kepada debitur yang melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan kegiatan pinjaman online.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode doktrinal atau penelitian normatif, yaitu penelitan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah Teknik studi pustaka (library research).
Hasil penulisan ini yang pertama, menunjukkan kedudukan hukum dari para pihak yang terlibat dalam pinjaman online yaitu kreditur, debitur, dan penyelenggara sebagai pihak ketiga. Kedua, menunjukkan bahwa belum ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengakomodir perlindungan hukum pengguna layanan usaha jasa keuangan, terutama debitur pada kegiatan peer to peer lending atau yang kemudian disebut dengan pinjaman online. Jika telah ada perturan yang spesifik terkait dengan Penyelenggaraan, perlindungan debitur, maupun penyelesaian sengketa, maka Penyelenggara layanan usaha jasa keuangan dapat tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik. Dalam hal terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur, OJK memberikan himbauan kepada Penyelenggara aplikasi pinjaman online dengan memberikan perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif bagi debitur sebagai bentuk mitigasi risiko.

Kata Kunci: Debitur, Pinjaman Online, Perlindungan Hukum, Wanprestasi