Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui proses verifikasi administrasi dan proses verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh KPUD Surakarta terhadap pasangan calon perseorangan dan problematika yang dihadapi serta mencari solusi ideal dari problematika tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penulis menggunakan
pendekatan kualitatif. Data meliputi data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan teknik wawancara serta penarikan data secara deduktif.
Berlandaskan hasil penelitian penulis menunjukkan: 1)Meskipun dalam melaksanakan proses verifikasi administrasi dan faktual sudah sesuai aturan hukum yang berlaku baik itu undang-undang ataupun peraturan KPU, KPUD Surakarta menghadapi beberapa problematika yaitu meliputi problematika teknis dan problematika non teknis. Problematika teknis yaitu problematika yang terjadi karena dalam pelaksanaan proses tersebut masih kurang tepat dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Sedangkan problematika non teknis yaitu problematika yang terjadi karena adanya faktor gangguan dari luar seperti bencana alam, kondisi sosial, latar belakang seseorang, dan sebagainya. 2)Berdasarkan problematika yang dihadapi KPUD Surakarta pada proses verifikasi calon perseorangan diera Covid-19, dirumuskan solusi ideal atas masalah yang terjadi. Solusi ini diharapkan dapat mengatasi problematika yang dihadapi KPUD Surakarta sehingga jika ada problematika yang sama terjadi kembali, KPUD Surakarta dapat menerapkan solusi-solusi ini agar dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dapat berjalan dangan lancar dan efektif.
Kata Kunci: Calon Pasangan Kepala Daerah Perseorangan, KPUD Surakarta, Proses Verifikasi oleh KPUD.