Abstrak


Keabsahan Pemeriksaan Saksi dalam Persidangan Secara Teleconference Selama Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)


Oleh :
Wikandaru Soni Puspantoro - E0017488 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan landasan hukum pemeriksaan saksi dalam persidangan secara teleconference serta penilaian kekuatan pembuktian keterangan saksi di persidangan secara teleconference ditinjau dari kitab undang- undang hukum acara pidana (KUHAP). Penelitian ini merupakan penelitian hukum doctrinal atau normatif, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil simpulan bahwa, Peraturan Makhamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sudah dianggap legal atau sah menurut hukum yang berlaku karena sudah memenuhi syarat-syarat antara lain harus mengucapkan sumpah atau janji terlebih dahulu sesuai dengan Pasal 160 ayat (3) jo. Pasal 185 ayat (7) KUHAP) serta Kekuatan pembuktian kesaksian melalui Teleconference dalam persidangan adalah kuat dan meyakinkan selama didukung alat-alat bukti yang telah ditentukan dalam KUHAP.

Kata Kunci : KUHAP, Teleconference, Persidangan