;

Abstrak


Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Hibah Wasiat yang Melanggar Legitime Portie Ahli Waris


Oleh :
Alfina Tarnisa Putri - S351802004 - Fak. Hukum

BSTRAK

 

ALFINA TARNISA PUTRI. S351802004. PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP AKTA HIBAH WASIAT YANG MELANGGAR LEGITIME PORTIE AHLI WARIS. 2022. Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisis tentang akibat hukum terhadap akta hibah wasiat yang melanggar hukum legitime portie yang menimbulkan kerugian pada ahli waris dan pertanggungjawaban notaris terhadap akta hibah wasiat yang melanggar hukum legitime portie. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa Notaris bertanggungjawab terhadap akibat dari akta hibah wasiat yang melanggar legitime portie karena akta tersebut menjadi batal demi hukum. Sehingga bentuk pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh Notaris adalah dikenakan sanksi perdata dengan hanya memberikan ganti rugi berupa biaya administrasi dan membantu ahli waris untuk menyelesaikan pengembalian hingga pembagian harta waris yang sesuai dengan aturan hukum legitime portie.