Abstrak


Penjatuhan Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 13/Pid.Sus Anak/2020/PN Mre)


Oleh :
Siti Nadhiroh - E0017444 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan pidana pelatihan kerja terhadap Anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dalam Putusan Nomor 13/Pid.Sus Anak/2020/PN Mre apakah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknis analisis yang digunakan adalah teknik deduksi dengan metode silogisme hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa penjatuhan pidana pelatihan kerja pada Putusan Nomor 13/Pid.Sus Anak/2020/PN Mre berupa pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan tidak sesuai dengan Pasal 78 Ayat (2) Undang Undang Sistem Peradilan Anak yang menyebutkan pidana pelatihan kerja dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama satu tahun. Pengaturan waktu tersebut bertujuan agar Anak dapat menguasai keterampilan pelatihan kerja dengan maksimal, kedisiplinan, etos kerja dapat tertanam baik pada diri Anak, dan dapat memulihkan kondisi psikologis Anak. Putusan yang menjatuhkan pidana pelatihan kerja terhadap Anak di bawah batas waktu minimal maka tidak akan efektif.

Kata Kunci : Anak, Persetubuhan, Pidana Pelatihan Kerja