Abstrak


Reformulasi Regulasi Pendidikan untuk Mewujudkan KepastianHukum dalam Pendidikan Responsif Gender di Indonesia


Oleh :
Ernia Duwi Saputri - T311708023 - Fak. Hukum

Ernia Duwi Saputri. Promotor: I Gusti Ayu Ketut R.H. Co Promotro: Ismi Dwi
Astuti Nurhaeni, 2022. Reformulasi Regulasi Pendidikan untuk Mewujudkan
Kepastian Hukum dalam Pendidikan Responsif Gender di Indonesia. Program
Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Penyelenggaraan pendidikan yang bias gender menjadi landasan bagi peneliti
untuk menganalisis dan merumuskan kembali undang-undang pendidikan di
Indonesia. Dengan kata lain, peneliti akan memilih dan mengukur agar dapat
memahami hubungan antara fenomena atau peristiwa yang dipelajari dalam
sistem hukum sehingga faktor-faktor yang diamati dapat menentukan apakah
hukum dalam bidang pendidikan mempengaruhi sumber bias gender dalam
penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Penelitian ini fokus terhadap regulasi
pendidikan yang dapat mewujudkan kepastian hukum nantinya diharapkan dapat
meminimalisir praktek bias gender di bidang pendidikan. Dari hal tersebut muncul
rumusan masalah yang di angkat yaitu: 1) Bagaimana kepastian hukum dalam
regulasi pendidikan yang responsif gender di Indonesia, 2) Bagaimana reformulasi
regulasi Pendidikan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan
pendidikan responsif gender di Indonesia. Temuan – temuan dari hasil pengolahan
data terhadap isu-isu hukum yang diangkat tersebut kemudian di analisa
menggunakan Gender Analysis Pathway (GAP) sehingga dapat ditarik kesimpulan
yang mengarah kepada pemberian gagasan baru terkait Hukum bidang pendidikan
untuk mewujudkan kepastian hukum dalam implementasi pelaksanaan pendidikan
yang responsif gender di Indonesia. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa
kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan
konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan
yang sifatnya subjektif. Dari analisa hukum bidang pendidikan dengan
menggunakan Gender Analysis Pathway (GAP) peneliti menyimpulkan bahwa
regulasi tersebut netral gender namun belum dapat dikatakan resposif gender. Hal
ini menjadi pemicu bahwa harus adanya reformulasi regulasi dalam pendidikan