Abstrak


Rekonstruksi Politik Hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan


Oleh :
Liana Endah Susanti - T311808007 - Fak. Hukum

Disertasi ini bertujuan menginventarisasi dan menganalisis kekurangan-kekurangan Undang-Undang Jaminan Fidusia dan merencanakan regulasi baru dengan cara merekonstruksi Undang-Undang Jaminan Fidusia agar terwujud hukum jaminan fidusia yang berkeadilan. Guna mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum normatif atau doktrinal melalui studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, tersier dan menitikberatkan pada kajian hukum positif yang meliputi tiga lapisan keilmuan hukum yakni dokmatika, teori dan filsafat hukum. Bahan hukum sekunder validasinya dilakukan dengan cara menganalisis kritik sumber melalui penafsiran hukum dengan metode analisis kualitatif dan pendekatan interdisipliner, multidisipliner serta transdisipliner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, adanya inkonsistensi pembaharuan hukum jaminan kebendaan yang bersifat parsial sehingga berimplikasi terhadap hukum jaminan yakni jaminan fidusia dan hak tanggungan tidak dalam satu sistem yang mengakibatkan adanya kekosongan hukum terkait pengaturan benda tidak bergerak yang tidak diatur di dalam Hak Tanggungan dan kepastian objek fidusia menjadi tidak jelas, penormaan jaminan fidusia yang saling berkonflik dan kabur sehingga terjadi ketidaksinkronan antara pemberi dan penerima fidusia dalam memahami aturan terkait fidusia. Kedua, perlu dilakukan  rekonstruksi politik hukum Undang-Undang Jaminan Fidusia dengan menormakan asas-asas, tujuan, ruang lingkup dan penjelasan umum yang belum ada serta memperbaiki atau menambahkan materi-materi pengaturan ke dalam konsideran. Hasil ini direkomendasikan kepada Pemerintah selaku regulator dan stakeholder terkait.