Abstrak


Efektivitas Implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Keterbukaan Informasi Publik


Oleh :
Nur Hidayatul Arifah - D0115066 - Fak. ISIP

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam penelitian ini akan berfokus pada ketepatan proses dari implementasi keterbukaan informasi publik. Keterbukaan Informasi Publik merupakan upaya yang dilakukan agar masyarakat mendapat hak untuk mengakses informasi dan dokumen dari pemerintah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transaparan; akuntabel dan partisipatif. Penelitian ini dilakukan di Kota Surakarta dengan berlokasi di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) sebagai dinas yang ditunjuk menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama. Informan penelitian ini adalah Kepala Bidang Statistik Diskominfo SP Kota Surakarta, Kepala Seksi Publikasi dan Pemanfaatan Data, Admin PPID pembantu dan masyarakat pemohon informasi keterbukaan publik. Metode Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan informan dan data sekunder dikumpulkan dari dokumen dan arsip dari dinas terkait lainnya. Analisis penelitian ini menggunakan teori Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan aspek-aspek yang dianalisis pada penelitian ini antara lain ketepatan proses dari efektivitas implementasi menurut Riant Nugroho yaitu penerimaan kebijakan, adopsi kebijakan dan kesiapan strategi. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa implementasi Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2013 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih belum efektif. Pada proses penerimaan kebijakan, masih belum dilakukan sosialisasi digitalisasi layanan informasi publik dan bimbingan teknis. Sedangkan pada proses adopsi kebijakan masih memenuhi setiap aspek kelembagaan yang perlu dicapai, yaitu pembentukan Komisi Informasi. Pada proses kesiapan strategi perlu pembenahan dalam pengaturan dan pemeringkatan PPID Pembantu sehingga dapat mengathui kapasitas layanan informasi publik di masing-masing badan publik..