Abstrak


Pembebanan Hak Tanggungan pada Kredit Sindikasi Perbankan


Oleh :
Alifia Nur Hanifah - E0016033 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, mencari konstruksi hukum pada pembebanan hak tanggungan pada kredit sindikasi perbankan, dan akibat hukum pembebanan hak tanggungan dan solusinya apabila terjadi wanprestasi. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat digunakan oleh para pihak dalam perjanjian kredit sindikasi agar dapat mengatur lebih rinci dan tegas mengenai kewenangan para pihak yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya wanprestasi yang disebabkan oleh debitur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan sifat penelitian preskriptif, menggunakan metode pendekatan penelitian statue approach dan conceptual approach, jenis dan sumber bahan hukum penelitian yang penulis gunakan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, dan teknik analisis data yang digunakan adalah metode deduktif. Kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh beberapa bank atau lembaga non bank secara sindikasi membiayai satu debitur. Hal yang tidak dapat diabaikan dalam perjanjian kredit adalah perlindungan hukum bagi kreditur ketika debitur wanprestasi, terlebih jika debitur sampai mengalami kemacetan dalam pembayarannya. Dalam club deal/join banking, objek yang dijaminkan dengan hak tanggungan adalah merupakan jaminan utama dan karena kreditur bermaksud berbagi jaminan dengan kreditur lain, maka pelaksanaannya dilakukan oleh agen jaminan yang diangkat oleh para kreditur tersebut. Dalam pelaksanaan kredit sindikasi,  tata cara pemberian hak tanggungan sama dengan pemberian hak tanggungan pada umumnya sesuai dengan dalam Undang Undang Hak Tanggungan.

Kata Kunci: Hak Tanggungan; Kredit Sindikasi