Abstrak


Persaingan Usaha Jasa Perhotelan Melalui Banting Harga Ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19


Oleh :
Roseleni Fitri Primarini Dewi - E0017419 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk membahas mengenai banting harga di Indonesia yang selanjutnya melakukan pengkajian lebih lanjut mengenai penetapan harga melalui banting harga yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa perhotelan yang terindikasi melakukan predatory pricing selama masa pandemi Covid-19. Covid-19 sendiri merupakan kejadian yang tidak dapat terduga, tidak terkecuali dalam persaingan usaha. Hal tersebut menyebabkan adanya peraturan bagi pelaku usaha yaitu Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Serta Pelaksanaan Kemitraan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Peraturan KPPU Covid-19). Metode yang digunakan adalah penelitian normatif yang didasarkan pada pendekatan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah studi kepustakaan yang selanjutnya penulis hubungkan dengan isu hukum yang terjadi pada pelaku usaha jasa perhotelan Hasil dari penelitian ini adalah banting harga yang dilakukan pelaku usaha dapat dianggap terindikasi melakukan predatory pricing namun hanya merupakan indikasi pertama saja dan dengan adanya Peraturan KPPU Covid-19, tindakan untuk melakukan penguasaan pasar oleh pelaku usaha dapat dikesampingkan dengan prosedur yang telah tertuang pada peraturan tersebut.

Kata kunci: Banting Harga, Pelaku Usaha, Predatory Pricing