Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji, mengetahui, dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas dalam sektor keuangan kepada nasabah terkait dengan penggunaan e-banking. Kemudian bertujuan untuk mengetahui hambatan yang dialami OJK dalam memberikan perlindungan hukum tersebut serta solusinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan meneliti data sekunder yang kemudian dilanjutkan dengan data primer yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan bersama OJK Jakarta serta PT Bank Negara Indonesia (BNI). Hasil penelitian diketahui bahwa OJK sebagai lembaga pengawas sektor keuangan belum dapat melindungi nasabah karena regulasi yang telah ada belum mengatur secara khusus terkait dengan penggunaan e-banking dan OJK masih menyusun Omnibus Law Sektor Jasa Keuangan serta masih adanya permasalahan terkait dengan penggunaan e-banking yang dialami nasabah. Hal ini disebabkan masih adanya beberapa hambatan yang dialami OJK dalam memberikan perlindungan hukum kepada nasabah baik dari internal OJK sendiri maupun hambatan dari luar. Dalam upaya untuk mengatasi hambatan tersebut, OJK telah membuat layanan pengaduan untuk nasabah bernama Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam menyampaikan pengaduan kepada OJK dan memudahkan OJK dalam menanggapi serta menyelesaikan aduan yang masuk.
Kata Kunci: E-banking, Nasabah, OJK, Perlindungan Hukum