Abstrak
Implementasi Pp No. 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Di Pemerintah Kota Surakarta
Oleh :
Muhamad Arifin - D0102069 - Fak. ISIP
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran (deskripsi) terhadap pelaksanaan PP No. 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Surakarta, faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi, serta hambatan-hambatan dalam implementasi.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif. Sesuai dengan masalah penelitian, informan diambil dengan menggunakan purpossive sampling, yaitu mengambil informan yang mengetahui secara detail tentang kebijakan tersebut. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan model analisis interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan ada persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, yaitu berkaitan dengan banyaknya tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi karena tidak memenuhi syarat. BKD telah melakukan pendataan terhadap seluruh tenaga honorer tanpa terkecuali. Sedangkan menurut PP hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat usia dan masa kerja tertentu yang bisa diangkat menjadi CPNS. Akibatnya banyak terjadi aksi protes dan demonstrasi yang menganggap implementasi PP bersifat diskriminatif.
Permasalahan selanjutnya adalah kelengkapan berkas. Banyak tenaga honorer yang saat melamar berkasnya masih kurang. Begitu juga bagi tenaga honorer yang lolos seleksi untuk diangkat menjadi CPNS, berkas-berkas pelengkap yang menjadi syarat sulit untuk dilengkapi dengan alasan hilang. Masalah ini cukup menghambat kinerja tim karena berdampak pada proses selanjutnya.
Peneliti menetapkan tiga faktor yang mempengaruhi kebijakan, yaitu sikap pelaksana, sumber daya, komunikasi. Sikap aparat pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta secara umum menerima dengan positif serta melaksanakan PP No. 48 Tahun 2005. Namun, ada permasalahan yang berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, yaitu beberapa kesalahan aparat pelaksana dalam mengirimkan data tenaga honorer kepada BKN. Meskipun telah dikirim beberapa kali data hasil revisi, tetapi BKN menganggap data yang pertama kali dikirim yang berlaku.
Faktor sumber daya bisa dilihat dari dibentuknya Tim Pengadaan CPNS Kota Surakarta Formasi Tahun 2005 dan kemampuan aparat dalam melaksanakan PP. Kemudian penyediaan fasilitas tempat pendaftaran dan seleksi, media pengumuman, serta ketersediaan pedoman peraturan pelaksanaan PP. Komunikasi yang terbangun dalam tim pengadaan CPNS bisa berjalan dengan baik. Hal ini karena intensitas koordinasi yang sering dilakukan dan pembagian kerja yang jelas.