Abstrak


Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Eksploitasi Anak dalam Pelaksanaan Demonstrasi


Oleh :
Otih Nursari Dewi - E0016325 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji tentang dua pokok permasalahan, pertama yaitu tentang bagaimana pengaturan eksploitasi anak dalam hukum pidana di Indonesia. Kedua yaitu mengkaji apakah perbuatan melibatkan anak dalam demonstrasi memenuhi unsur tindak pidana eksploitasi anak atau tidak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dengan cara studi kepustakaan, dengan mengumpulkan bahan-bahan berupa buku-buku, dokumen-dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, dan bahan pustaka lainnya, dan teknik analisis bahan hukum yang bersifat deduksi dengan metode silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan eksploitasi anak dalam hukum pidana di Indonesia diatur dalam beberapa Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan tindak pidana eksploitasi anak dimana dalam beberapa Undang-Undang ini ada kaitannya terkait bentuk tindak pidana eksploitasi anak yang mengakibatkan adanya hak-hak anak yang dilanggar akibat perbuatan tersebut. Perbuatan melibatkan anak dalam demonstrasi memenuhi unsur tindak pidana eksploitasi anak. Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu melanggar Pasal 63 dan terkena hukuman pidana dengan Pasal 87.

Kata Kunci : hukum pidana, eksploitasi anak, demonstrasi