Abstrak


Penggunaan Singkatan Nama Sebagai Merek Kaitannya Terhadap Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Merek Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Sengketa Antara “Bayerische Motoreen Werke Aktiengesellschafft” dan “Body Man Wear”)


Oleh :
Ade Irma Cendikia Hastami - E0017005 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apa saja problematika hukum dalam sengketa merek terkait penggunaan singkatan nama BMW antara Bayerische Motoreen Werke Aktiengesellschafft dan Body Man Wear. Kedua, bagaimana analisis terhadap pertimbangan Hakim dalam putusan Peninjauan Kembali antara Bayerische Motoreen Werke Aktiengesellschafft dan Body Man Wear nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2016.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Serta, teknik pengumpulan bahan menggunakan studi kepustakaan dengan metode deduksi sebagai teknik analisis data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika hukum dalam penggunaan singkatan nama BMW tersebut adalah adanya pelanggaran Pasal 6 ayat (2) UU 15/2001 jo. Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016. Ada pula disharmonisasi hukum dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU 15/2001 dengan Pasal 16 ayat (3) TRIPs Agreement dan disharmonisasi hukum dalam SEMA Nomor 3/BUA.6/HS/SP/XII/2015. Hasil putusan peninjauan kembali nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2016 yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung atas pertimbangan terhadap SEMA Nomor 3/BUA.6/HS/SP/XII/2015 dianggap inkonsisten dan mengingkari asas ius curia novit.

Kata Kunci: Hak Merek; Penyelesaian Sengketa Merek; Singkatan Nama