Abstrak


Perbandingan Pengaturan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Antara Indonesia dengan Filipina dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif di Indonesia


Oleh :
M. Asadur Rifqi - E0017277 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pengaturan diversi dalam sistem peradilan pidana anak antara Indonesia dengan Filipina dalam rangka mewujudkan keadilan restoratif di Indonesia dengan cara membandingankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan Republic Act 9344 sebagai Undang-Undang anak di Filipina.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan, perbandingan, serta konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum adalah analisis hasil penelitian dan pembahasan dengan menggunakan teori-teori yang ada dalam tinjauan pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka penulis simpulkan bahwa Persamaan diantara keduanya ada pada pengertian, tujuan, batas usia atas pada pengertian Anak dan indikator dalam proses diversi yang hampir mirip meskipun sedikit berbeda dalam penjabarannya namun pada intinya sama-sama menggunakan konsep keadilan restoratif. Perbedaan di antaranya terletak pada syarat diversi, standar penetapan usia, tahapan dapat dimulainya pengupayaan diversi, dan juga hasil kesepakatan diversi. Keadilan restoratif dalam proses diversi di Indonesia dapat terwujudkan dengan mereformulasi beberapa pasal yang bertentangan dengan konsep keadilan restoratif.

Kata Kunci: Perbandingan, Diversi, Anak, Indonesia, Filipina.