Abstrak


Pembuktian Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Secara Bersama-Sama dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Penjara Selama Seumur Hidup ( Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.B/2020/PN.Llg )


Oleh :
Tiara Aninditia - E0017464 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apakah Penuntut Umum dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama pada Putusan Nomor : 1/Pid.B/2020/PN.Llg telah menggunakan alat-alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP . Kedua, Apakah yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup dalam putusan No.1/Pid.B/2020/PN.Llg dan apakah telah sesuai dengan ketentuan  Pasal 183 jo. Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis dan sumber bahan hukum yang dipergunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan melalui Cyber media, instrumen penelitian berupa Putusan Nomor : 1/Pid.B/2020/PN.Llg, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penuntut Umum dalam membuktikan kesalahan Terdakwa Apriyanto Als. Siska Bin Lana melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Korban Muhammad Ipung Effendi Als. Ipung telah menggunakan alat alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pada Putusan Nomor : 1/Pid.B/2020/PN.Llg dalam menjatuhkan putusan pidana penjara selama seumur hidup kepada Terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Jo. Pasal 193 ayat (1) KUHAP dengan menggunakan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non-yuridis.

Kata Kunci : Pembuktian, Penuntut Umum, Pembunuhan Berencana, Majelis Hakim