;

Abstrak


Prospek diakuinya Kehadiran Penghadap Secara Elektronik dalam Proses Pembuatan Akta Partij oleh Notaris di Indonesia


Oleh :
Naindy Syavitra S - S352008026 - Sekolah Pascasarjana

Perkembanngan teknologi mempengaruhi perubahan budaya, salah satunya pada bidang profesi hukum yaitu notaris. Notaris diharapkan dapat berperan dalam pembuatan akta notariil elektronik. Apabila di masa yang akan datang akta elektronik mulai berjalan, maka yang perlu diperhatikan adalah kehadiran para penghadap adalah penghadap yang sebenarnya, maka hal ini dibutuhkan cara pembuktian penghadap yang sebenarnya dalam proses pembuatan akta elektronik notariil.

     Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji peluang penghadap elektronik disahkan dalam proses pembuatan akta notaris dalam hukum positif Indonesia dan cara membuktikan penghadap elektronik memang penghadap yang sebenarnya.

     Penelitian hukum ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Sifat penelitian ini adalah preskriptif, dengan instrumen bahan hukum yaitu studi kepustakaan dan teknik analisis pola pikir deduktif.

     Hasil pembahasan ini seorang penghadap elektronik khususnya pada pembuatan akta partij dapat dilaksanakan menggunakan sistem teknologi informasi yang berguna untuk meminimalisir terjadinya kesalahan serta menjamin kehadiran para penghadap yang memberikan keterangan dihadapan notaris dengan melalui sistem teknologi informasi yang dapat digunakan sebagai alat bukti dikemudian hari. Sehingga kesimpulan dari penulisan hukum ini bahwa dalam hukum positif Indonesia belum diakomodir keberadaannya penghadap elektronik pada proses pembuatan akta partij sehingga dibutuhkan perubahan atau pembuatan regulasi yang baru yang berkaitan dengan seperangkat teknologi dan aplikasi yang menunjang untuk dilakukan telekonferensi atau videokonferensi seperti face recognition, data kependudukan yang terakses langsung dengan notaris, tanda tangan digital, penggunaan ­e-materai, serta GPS. Dengan terpenuhinya sistem yang memadai, maka keuatentikan secara elektronik sama seperti keautentikan di atas kertas.