Abstrak


TANGGUNG JAWAB HUKUM PERDATA DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI DOKTER DI RUMAH SAKIT UMUM


Oleh :
Asyifa Rizcka Farellian - E0018073 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji 2 (dua) pokok permasalahan yang pertama tentang tanggung jawab hukum perdata profesi dokter yang bekerja dirumah sakit serta perlindungan hukum terhadap profesi dokter atas kelalaian yang telah dilakukan dalam menjalankan pelayanan kesehatan di rumah sakit umum.

Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tanggung jawab hukum perdata dan perlindungan hukum terhadap profesi dokter. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach).  Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji, dengan teknik pengumpulan studi pustaka baik dari media cetak maupun media elektronik (internet) serta teknik analisis yang digunakan berupa metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.

Hasil penelitian dan pembahasan yang dihasilkan masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap standar pelayanan kesehatan serta belum terjaminnya tanggung jawab hukum perdata seperti mendapatkan ganti rugi materiil maupun immateriil dari pihak rumah sakit maupun dokter dan perlindungan hukum terhadap profesi dokter apabila adanya wanprestasi perjanjian terapeutik maupun kelalaian dalam melakukan pelayanan kesehatan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlindungan hukum yang diperoleh berupa melakukan mediasi antara dokter dan pasien.