Abstrak


Tata Kelola Hutan Kota Guna Mendukung Keseimbangan Pembangunan Kawasan Perkotaan (Studi Tata Kelola Hutan Kota di Kabupaten Boyolali)


Oleh :
Markus Ashadi Ardhiantoro - E0017288 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tata kelola hutan kota di Kabupaten Boyolali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota serta hambatan yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali dalam penyelenggaraan hutan kota. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif disertai validasi data di lapangan. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan penelitian. Data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa perundang undangan yang terdiri dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Bahan hukum sekunder berupa artikel, buku-buku, dan jurnal-jurnal yang relevan dengan penelitian. Pengumpulan data yang dilaksanakan oleh penulis adalah dengan studi lapangan melalui wawancara dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali dan studi kepustakaan dengan mempelajari buku, jurnal, dokumen, serta arsip yang berkaitan dengan tata kelola hutan kota. Teknik analisis data dilakukan dengan menarik konklusi atas premis mayor berupa aturan hukum dan premis minor berupa fakta hukum yang ada di lapangan. Pelaksanaan hutan kota di Kabupaten Boyolali belum dilaksanakan dengan optimal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Hutan Kota. Ketersediaan lahan ruang terbuka hijau maupun hutan kota di Kabupaten Boyolali belum memenuhi batas minimal yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Dibandingakan dengan pengelolaan hutan kota di beberapa kota di Indonesia serta luar negeri, pengelolaan hutan kota di Kabupaten Boyolali masih kalah jauh. Hambatan yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali dalam menyelenggarakan hutan kota diantaranya adalah tidak adanya Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur mengenai hutan kota, keterbatasan anggaran dan lahan, serta kurangnya kesadaran masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Boyolali akan pentingnya keberadaan hutan kota.

Kata Kunci : Hutan Kota, Pembangunan Perkotaan, Boyolali