Abstrak


Kajian Atas Penjatuhan Pidana Kepada Anak dengan Pidana Pembinaan Selama Satu Tahun pada Perkara Penganiayaan yang Dilakukan Untuk Pembelaan Diri (Studi Putusan Nomor 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN KPN)


Oleh :
Rizky Nur Qorysa - E0017414 - Fak. Hukum

Latar belakang penulisan hukum ini mengenai Anak yang dijatuhi pemidanaan pembinaan dalam lembaga saat melakukan pembelaan diri dari pembegalan, atas perbuatannya menyebabkan matinya seseorang. Penulisan hukum ini memiliki tujuan yang pertama, mengetahui pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) atas penjatuhan pidana kepada anak dengan pembinaan selama satu tahun pada perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn. Kedua, mengetahui idealitas hakim memutus berkenaan dengan penjatuhan pidana kepada anak dengan pembinaan dalam lembaga selama satu tahun yang dilakukan untuk pembelaan diri (studi kasus Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kpn). Pada penulisan hukum ini, untuk menjamin keilmiahannya, peneliti menggunakan jenis penelitian normatif. Peneliti menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder  yang dianalisis dengan metode silogisme. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim untuk tidak menetapkan perbuatan Anak sebagai bentuk noodweer/noodweer exces sudahlah tepat. Perbuatan anak menyebabkan matinya seseorang tidak diperlukan, korban tidak menyerang/mengancam, serta dimungkinkan bagi Anak bersama Anak Saksi untuk melarikan diri. Pemidanaan berupa pembinaan dalam lembaga selama satu tahun sudahlah ideal bagi anak yang merupakan keten (a link) of a nation. Pemidanaan ini bertujuan membuat Anak memahami kesalahannya serta memberi dukungan psikologi Anak untuk dapat kembali di tengah masyarakat, bukan untuk pembalasan. Putusan hakim pada perkara ini sudahlah terkandung idee des recht.

Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Noodweer, Noodweer Exces