Abstrak


Hak Eksekutorial dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019


Oleh :
Safitri Saraswati - E0017423 - Fak. Hukum

Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui masih relevankah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Selain itu juga menganalisis hak atas kekuatan eksekutorial yang telah diatur di dalam Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap eksistensi jaminan fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sifat penelitian ini menggunakan deskriptif analitis, yaitu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan suatu gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data yang telah terkumpul. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan collecting atau mengumpulkan bahan hukum dan mengunduh bahan hukum. Penelitian ini menggunakan metode analisis bahan hukum secara interpretasi. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tidak begitu berpengaruh pada jaminan fidusia yang mana membutuhkan kerelaan debitur saat debitur cidera janji dalam melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tersebut. Apabila debitur tersebut tidak rela, maka kreditur harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri yang membutuhkan waktu yang lama, biaya yang tidak murah, dan proses yang panjang supaya objek jaminan fidusia tersebut dapat dieksekusi.

Kata Kunci: cidera janji, eksekusi, hak eksekutorial, jaminan fidusia, Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019.