Abstrak


Analisis Hukum Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Terhadap Penghayat Kepercayaan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang


Oleh :
Beni Aulia Abdilah - E3117032 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta mengetahui apa saja faktor pendukung dan penghambat pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang telah melaksanakan pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu faktor pendukung yaitu anggaran dan sumber daya manusia yang sudah baik sementara faktor penghambat yaitu sosialisasi yang kurang merata dan tidak semua aliran aktif.  

Kata kunci : Pencatatan Perkawinan, Penghayat Kepercayaan, Administrasi Kependudukan.