Abstrak


Restrukturisasi Pembiayaan KPR Sebagai Upaya Menekan NPF (Non Performing Financing) Selama Pandemi pada PT. BTN Syariah Kantor Cabang Surakarta


Oleh :
Ach. Allifil Mu’iz - F3618002 - Sekolah Vokasi

Restrukturisasi pembiayaan adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan penyediaan dana terhadap nasabah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang disebakan adanya wabah Covid-19 yang terjadi di Indonesia pada awal tahun 2020. Restrukturisasi pembiayaan dilakuakn dengan mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu fatwa Dewan Syariah Nasional dan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku bagi bank syari’ah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi dan wawancara. Sedangkan analisis data dengan cara reduksi data, penyajian, dan kemudian penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa restrukturisasi tidak berpengaruh signifikan terhadap NPF (Non Performing Financing) pada PT. BTN Syariah KC Surakarta. Disebabkan karena pandemi yang belum selesai hingga saat ini, sehingga nasabah yang kesulitan untuk membayar kewajibannya belum bisa memperbaiki perekonomiannya.

Kata Kunci : Bank, Restrukturisasi Pembiayaan.