;

Abstrak


Dinamika Interaksi Antar Aktor Dalam Pemekaran Wilayah (Studi Kasus: Pembentukan Kecamatan Baru Di Kabupaten Pacitan)


Oleh :
Endriana Wahyu Alita - S241608004 - Fak. ISIP

Pemekaran wilayah diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian dengan meningkatkan potensi yang selama ini belum terjangkau oleh pemerintah daerah, sehingga dengan pemekaran diharapkan dapat meningkatkan potensi sumber daya alam, dan sumber daya manusia yang dengan optimal. Pemekaran wilayah dijadikan sebagai salah satu ikhtiar dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah. Pada dasarnya pemekaran wilayah merupakan salah satu bentuk otonomi daerah dan merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan karena dengan adanya pemekaran wilayah diharapkan dapat lebih memaksimalkan pemerataan pembangunan daerah dan pengembangan wilayah. Peran pemerintah daerah (birokrasi) di Kabupaten Pacitan dalam suatu proses penyusunan agenda kebijakan pemekaran sangat dominan sebab mereka bersama DPRD melakukan rancangan terhadap peraturan daerah terkait pemekaran kecamatan. Rumusan masalah bagaimna dinamika interaksi antar aktor (Stakeholder) dalam Pemekaran / Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Pacitan dan bagaimna Peran Aktor Dalam Proses Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Pacitan.

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Dinamika Interaksi Antar Aktor Dalam Pemekaran Wilayah ( Studi Kasus : Pembentukan Kecamatan Baru Di Kabupaten Pacitan) dengan menggunakan metode peneltian diskriptif kualitatif dan Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Pacitan.

Hasil penelitian adanya dukungan yang tinggi dari para aktor utama adanya dukungan dari Eksekutif (Kecamatan) Legislatif dan Pemerintah Desa. Dan tidak terjadi pemekaran pada salah satu kecamatan yang secara kelayakan dinyatakan layak untuk dimekarkan karena menunggu keputusan Bupati yang tidak kunjung memberikan keputusan pemekaran. Belum adanya tindak lanjut untuk melanjutkan tahapan pemekaran, karena pemekaran ini dilakukan sebelum pengesahan peraturan pemerintah terbaru sehingga proses lama tetap diakuai atau proses lama harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang terbaru.