Abstrak
Penerapan sanksi pidana oleh hakim Pengadilan Negeri Karanganyar terhadap pelaku tindak pidana pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya
Oleh :
Ronggo - E1105128 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai penerapan sanksi pidana oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh ayahnya tersebut di Pengadilan Negeri Karanganyar serta hambatan dalam memutus perkara.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris atau non-doktrinal. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Kakranganyar. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui observasi, wawancara, dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dan analisis isi untuk kemudian diambil kesimpulan secara deduktif.
Dari penelitian ini dapat diperoleh hasil bahwa Hakim dalam menerapkan putusan dalam Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung di Pengadilan Negeri Karanganyar, diputus oleh hakim menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP karena tindak pidana itu dilakukan setelah Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diberlakukan.
Hambatan yang dialami oleh hakim dan Faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana pada pelaku tindak pidana terhadap kekerasan dalam rumah tangga antara lain : Hambatan yang dialami selama pemeriksaan adalah terdakwa berbelit-belit dalam memberikan jawaban selama pemeriksaan di persidangan, Hakim lebih mempertimbangkan unsur kemanusiaan mengingat kasus ini adalah nama baik keluarga. Dalam kasus ini korban sulit dimintai penjelasan secara detail mengingat kondisi mental yang ada pada korban. Trauma yang dialami korban sehingga, perlu kesabaran dalam mengorek keterangan. Dalam memutus perkara juga faktor kemanusiaan tidak bisa ditinggalkan, mengingat masalah ini menyangkut masalah keluarga.
Faktor yang memberatkan terdakwa yang menjadi pertimbangan hakim :Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban; Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban yang mengalamai cacat mental dan masih anak kandung terdakwa sendiri yang seharusnya terdakwa lindungi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengandung bahkan sudah melahirkan bayi. Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan; Perbuatan terdakwa telah merusak silsilah keluarga; obyek tindak pidana yang dalam hal ini adalah Anggota Keluarga yang perlu dilindungi dan dihormati. Terdakwa melakukan perbuatan berulang kali terhadap anak kandungnya. Faktor yang meringankan : Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan; Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa adalah kepala keluarga yang menjadi tulang punggung keluarga.