;

Abstrak


Pembadanan (Embodying) Nilai Keadilan Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 239 PK/PDT/2018 Pada Perkara Ketidakterbukaan Pengembang Mengenai Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun


Oleh :
Noviana Eka Maharany - S352008030 - Sekolah Pascasarjana

NOVIANA EKA MAHARANY, NIM S352008030, PEMBADANAN (EMBODYING) NILAI KEADILAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 239 PK/PDT/2018 PADA PERKARA KETIDAKTERBUKAAN PENGEMBANG MENGENAI STATUS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH SATUAN RUMAH SUSUN, Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 239 PK/Pdt/2018 menggunakan peraturan undang-undang rumah susun dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait atau tidak, serta Putusan Majelis Hakim tersebut telah membadankan nilai keadilan atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu pertimbangan hukum Majelis Hakim pada perkara a quo pada tingkat Pertama sampai Peninjauan Kembali tidak mewajibkan PT. Duta Pertiwi, Tbk selaku pengembang untuk memberitahukan status hak atas tanah satuan rumah susun tersebut kepada pembeli, padahal dalam Undang-Undang Rumah Susun, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan KUH Perdata diatur bahwa pengembang selaku pelaku usaha mempunyai kewajiban memberitahukan status tanah tempat berdirinya rumah susun kepada pembeli, serta Putusan Majelis Hakim pada perkara a quo pada tingkat pertama sampai Peninjauan Kembali tidak menggunakan norma hukum yang berlaku sebagai dasar pertimbangan, dan tidak mengedepankan norma moral guna membadankan nilai keadilan dalam putusan hakim. Simpulan penelitian ini adalah pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak menggunakan norma hukum yang bersangkutan yang seharusnya dijadikan dasar pertimbangan hukum, dan Putusan Majelis Hakim pada perkara a quo tidak membadankan nilai keadilan berdasarkan Pancasila.