Abstrak


Tinjauan hukum pidana terhadap kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh pria dewasa terhadap anak perempuan dibawah umur (studi kasus di Pengadilan Negeri Klaten)


Oleh :
Dhendra Prihadyanto Putro - E0004129 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian hukum ini mengkaji terhadap tindak pidana kesusilaan, selain mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai faktor-faktor penyebab kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh pria dewasa terhadap anak perempuan dibawah umur di Pengadilan Negeri Klaten. Di samping itu juga, penelitian ini juga mengkaji dan menjawab mengenai dasar pertimbangan hakim dalam memutus kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh pria dewasa terhadap anak perempuan dibawah umur di Pengadilan Negeri Klaten. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi Penelitian yaitu Pengadilan Negeri Klatenr. Jenis data penelitian meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini, sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui studi lapangan dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, arsip, dokumen dan lain-lain. Analisis data menggunakan data kualitatif dengan model interaktif. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan kesusilaan meliputi faktor mental dan kejiwaan, faktor pendidikan, faktor agama/moral, faktor lingkungan sosial, faktor kesempatan dan faktor perkembangan IPTEK. Faktor yang paling dominan penyebab kejahatan kesusilaan adalah faktor perkembangan IPTEK karena memiliki dampak yang negatif dan kejahatan kesusilaan terjadi karena adanya VCD porno, gacaan porno dan situs porno yang ada di internet. Dasar pertimbangan menurut KUHP dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang digunakan Hakim di dalam pemeriksaan perkara tindak pidana kesusilaan meliputi : Keyakinan Hakim sudah terjadi tindak pidana kesusilaan, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan para saksi, barang bukti perkara yang dihadirkan di dalam persidangan, keterangan dari terdakwa mengenai kebenaran tindak pidana yang dilakukan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari si terdakwa untuk mencari nilai kebenaran dari perkara yang dipersidangkan.