Abstrak


Sistem Informasi Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Modul Survei dan Perpanjangan (Studi Kasus: Dinas Kesehatan Kota Surakarta)


Oleh :
Lisa Nazhirotun Nisa - M3118050 - Sekolah Vokasi

Perizinan merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam izin ataupun tanda daftar usaha. Izin dalam artian sempit merupakan semua tindakan tidak diperkenan kecuali yang diperkenankan
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Sistem informasi perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Modul Survei dan Perpanjangan di Dinas Kesehatan Kota Surakarta membantu pengurusan perizinan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).

Kata kunci : Perizinan, Pangan, Sistem Informasi PIRT