;

Abstrak


Telaah Perbuatan Melawan Hukum dalam Pembuatan Perjanjian Nominee (Studi Kasus Penguasaan Tanah Hak Milik oleh Warga Negara Asing di Bali dan Warga Negara Indonesia Non-Pribumi di Yogyakarta)


Oleh :
Elvita Puspa Aldyna - S351808009 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbuatan melawan hukum yang terjadi pada pembuatan perjanjian nominee sebagai penguasaan hak milik oleh WNA di Bali dan WNI non-pribumi di Yogyakarta dan untuk meganalisis konstruksi hukum untuk mencegah perbuatan melawan hukum dari pembuatan perjanjian nominee sebagai penguasaan hak milik oleh WNA di Bali WNI non-pribumi di Yogyakarta.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan data bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis penelitian menggunakan metode silogisme deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan kasus perbuatan melawan hukum yang terjadi pada pembuatan perjanjian nominee sebagai penguasaan hak milik oleh WNA di Bali dan WNI non-pribumi di Yogyakarta adalah pembuatan perjanjian simulasi untuk menghindari hukum pertanahan yang ada. Konstruksi hukum untuk mencegah perbuatan melawan hukum penguasaan hak milik oleh Warga Negara Asing di Bali dan Warga Negara Indonesia non-pribumi di Yogyakarta mengacu pada teori sistem hukum  Lawrence Friedman adalah sebagai berikut: Struktur hukum: Mempererat kerjasama untuk saling menegakkkan hukum dari aparat penegak hukum dengan pengawas profesi notaris dan notaris melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada pembelian dan penjualan properti yang diduga ada praktek nominee kepada PPATK; Subtansi hukum: perlu adanya pembaharuan pada Undang-Undang Jabatan Notaris; Budaya Hukum: perlu adanya reorientasi pemikiran notaris yang terlibat dengan kasus pembuatan perjanjian nominee, dari ownership human rights ke possession human rights sehingga bisa melaksanakan jabatan dengan sebaik mungkin serta pelaksanaan penyuluhan hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dikoordinasikan oleh Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional mengenai hukum pertanahan pada umumnya dan larangan perjanjian nominee pada khususnya kepada masyarakat.

Kata Kunci: Hukum Agraria, Perjanjian Nominee, Konstruksi Hukum.