Penelitian disertasi bertujuan untuk menjelaskan secara komprehensif dengan menganalisis sejarah financial technology, pengaturan financial technology eksisting yang diterapkan di Indonesia dan perbandingannya dengan beberapa negara, serta model pengaturan fintech yang konstitusional dan berkeadilan. Latar belakang penyusunan disertasi adalah, karena belum adanya regulasi terkait financial technology yang dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan fintech. Saat ini regulasi teknis yang ada masih bersifat partikular dan kasuistik, sehingga menjadi penting untuk disusun sebuah regulasi fintech yang konstitusional dan mampu mewujudkan keadilan yang substantif. Metode yang digunakan dalam penelitian disertasi ini adalah yuridis normatif. Melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, historis, dan perbandingan, penulis mencoba untuk menemukan model regulasi yang tepat untuk pengaturan financial technology yang konstitusional dan berkeadilan. Kesimpulan dari penelitian disertasi ini adalah pertama, saat ini diperlukan pengaturan financial technology yang konstitusional dan berkeadilan untuk mendukung ekosistem financial technology yang dapat meningkatkan perekonomian, serta menciptakan ekonomi yang inklusif. Tentunya regulasi fintech yang diterbitkan pemerintah haruslah mengacu pada prinsip-prinsip konstitusionalitas yang mendasarkan pada asas keadilan, agar tercipta perlindungan hukum (legal protection) dan menjamin kepastian hukum (legal certainty). Kedua, proses penyusunan rancangan undang-undang tentang penyelenggaraan fintech harus memedomani aspek-aspek konstitutionalisme dalam UUD 1945 dan mendasarkan pada asas keadilan. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan yang substantif dalam proses penyelenggaraan fintech serta memberikan perlindungan yang cukup bagi konsumen selaku pengguna fintech.