Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK FUNDRAISING DALAM PENAWARAN SAHAM DENGAN SECURITIES CROWDFUNDING


Oleh :
Muhammad Tsany Aziz - E0018283 - Fak. Hukum

Penelitian ini menjelaskan konsep dasar Crowdfunding , pertama Penerbit Security serta penyelenggara platform juga perlu mengetahui basis-basis mengenai Konsep Crowdfunding dari Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Security Crowdfunding). Permasalahan yang dikaji dalam penulisan ini adalah bagaimana problematika hubungan hukum yang terjadi dalam hal penipuan serta perlindungan hukum bagi para pihak dalam security crowdfunding di Indonesia.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Jenis bahan hukum yang dipakai meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan melalui media elektronik.Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis dengan metode deduktif.

Di Indonesia lembaga litigasi untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terdapat dalam pasar modal sudah ada. Tidak semua lembaga hukum dapat bekerja dengan maksimal dan  dapat menyelesaikan perkara dengan mudah apalagi berkaitan dengan kejahatan di pasar modal. Keberadaan Peraturan Security Crowdfunding sebagai salah satu Fintech dapat dijalankan dengan tujuan untuk meningkatkan Persaingan secara sehat dan mendapatkan kepastian hukum. Peranan dari Otoritas Jasa Keuangan sangat penting dalam pengawasan dan pemberian izin bagi perusahaan penyelenggara serta perlindungan bagi investor sebagai penyedia dana melalui Start up Security Crowdfunding.