;

Abstrak


Optimalisasi Peran Ahli dalam Sistem Peradilan Pidana Korban Penyandang Disabiltas untuk Mewujudkan Akses Terhadap Keadilan


Oleh :
Layla Izza Rufaida - S332008006 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan menganalisa ketentuan hukum pidana di Indonesia dalam mengatur peran ahli dalam penegakan hukum yang melibatkan penyandang disabilitas untuk menyusun konsep yang ideal demi mewujudkan akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas melalui optimalisasi peran ahli. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang berupa ketentuan hukum, literatur yang berhubungan dengan penyanang disabilitas, ahli serta akses keadilan dan wawancara yang berhubungan dengan penelitian yang dimaksud, dalam rangka untuk menjawab tujuan penelitian yakni untuk mengetahui dan mengkaji ketentuan hukum pidana di Indonesia apakah sudah optimal bagi ahli dalam memfasilitasi penyandang disabilitas mewujudkan akses keadilan, serta mengkaji konsep ideal untuk mewujudkan akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas melalui optimalisasi peran ahli, sehingga penelitian ini akan bermanfaat bukan hanya bagi Peneliti namun bagi masyarakat pencari keadilan.

Hasil penelitian hukum ini menunjukan bahwa ketentuan hukum pidana di Indonesia saat ini terkait pelibatan ahli dalam sistem peradilan pidana yang melibatkan korban penyandang disabilitas belum optimal sehingga berdampak pada tidak berfungsinya hukum. Belum optimalnya, pemahaman aparat penegak hukum terhadap pentingnya peran ahli di dalam proses sistem peradilan pidana dan masih enggannya masyarakat melaporkan tindak pidana ke lembaga yang berwenang menjadi kendala dalam perwujudan akses keadilan bagi penyandang disabilitas. Oleh karenanya, diperlukan optimalisasi peran ahli dalam sistem peradilan pidana dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum, selain itu tetap berupaya untuk melakukan pembaharuan hukum Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana dan perundang-undangan yang ada saat ini, yang mengatur lebih khusus dan tegas dalam pelibatan kedudukan ahli dalam sistem peradilan pidana.