Abstrak
Sinkronisasi horizontal Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia kaitannya dengan kebebasan pribadi dan pengembangan diri
Oleh :
Andina Elok Puri Maharani - S310508001 - Sekolah Pascasarjana
ABSTRAK
Penulisan ini dilatarbelakangi adanya kontroversi bahwa UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi melanggar UU No. 39 tahun 1999 Tentang HAM dalam kaitannya dengan kebebasan pribadi dan pengembangan diri
Penelitian ini bertujuan untuk menginventarisasi sinkronisasi materi dalam UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan materi UU No. 39 tahun 1999 Tentang HAM dalam kaitannya dengan kebebasan pribadi dan pengembangan diri, menganalisis faktor terjadinya kontroversi bahwa UU No 44 Tahun 2008 merupakan bentuk pelanggaran HAM, dan memberikan solusi untuk mengatasi kontroversi bahwa UU No 44 Tahun 2008 merupakan bentuk pelanggaran HAM
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder. Bahan hukum primer dalam penelitian hukum ini yaitu Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Bahan hukum sekunder dalam penulisan ini meliputi : buku, koran, laporan penelitian, data elektronik dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan bahan hukum tersier dalam penulisan ini adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia dan kamus Hukum.
Hasil penelitian mengungkapkan tentang sinkronisasi materi dalam UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan materi UU No. 39 tahun 1999 Tentang HAM dalam kaitannya dengan kebebasan pribadi dan pengembangan diri, faktor terjadinya kontroversi bahwa UU No 44 Tahun 2008 merupakan bentuk pelanggaran HAM, dan solusi untuk mengatasi kontroversi bahwa UU No 44 Tahun 2008 merupakan bentuk pelanggaran HAM. Dalam perrmasalahan diketahui bahwa terdapat sinkronisasi antara kedua Undang-Undang tersebut Faktor yang menyebabkan kontroversi adalah berbagai anggapan negatif tentang Undang-Undang Pornografi, yakni bahwa Undang-Undang Pornografi merupakan bentuk pelanggaran HAM. Solusi untuk mengatasi kontroversi adalah menjawab satu-persatu poin yang dipermasalahkan oleh kalangan yang kontra, salah satunya dengan legal opinion.
Penulis menyarankan kepada aparat penegak hukum, dengan lahirnya Undang-Undang Pornografi ini sebagai sarana bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi hukum terkait dengan pelanggaran terhadap undang-undang ini. Saran bagi masyarakat Indonesia pada umumnya, untuk cerdas dalam mempelajari lahirnya sebuah Undang-Undang, dan tidak mudah terhasut oleh pendapat-pendapat dari sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Implikasinya adalah kesepahaman tentang nilai positif Undang-Undang Pornografi.