Gereja Katolik adalah salah satu tempat yang menjadi wadah bagi seluruh umat katolik termasuk umat penyandang disabilitas untuk berkumpul dan melaksanakan ibadahnya. Dengan adanya umat penyandang disabilitas maka gereja diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan mereka agar umat tersebut dapat melaksanakan ibadah dengan lancar. Namun demikian fakta di lapangan menunjukkan belum banyak gereja yang dapat mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu aksesibilitas di lima gereja katolik yang menjadi lokasi penelitian. Untuk mengetahui aksesibilitas tersebut peneliti melakukan observasi terkait keadaan lapangan dengan kesesuiaannya terhadap indikator-indikator yang diatur didalam PERMEN
PUPR Nomor 14 Tahun 2017. Dengan mengetahui bagaimana aksesibilitas lima gereja katolik ini maka akan diketahui tentang kepatuhannya terhadap PERMEN PUPR No. 14 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Aksesibilitas pada penelitian ini juga dilihat menggunakan teori Dimensi-Dimensi Aksesbilitas yang dikemukakan oleh Thomas dan Penchansky (1984). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fasilitas sarana prasarana di lima gereja ini belum aksesibel untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan umat penyandang disabilitas.