;

Abstrak


Perbandingan Problematika Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Berbentuk Perkumpulan Dan Yayasan


Oleh :
Fahmi Ressa Alfarizki - S352008013 - Sekolah Pascasarjana

Fahmi Ressa Alfarizki, S352008013, Perbandingan Problematika Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Berbentuk Perkumpulan Dan Yayasan. Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret

Penelitian ini memiliki tujuan guna mengkaji dan menganalisis mengenai perbandingan problematika pendirian satuan pendidikan anak usia dini berbentuk perkumpulan dan yayasan serta mengkaji dan menganalisis mengenai solusi untuk menyelesaikan problematika pendirian satuan pendidikan anak usia dini berbentuk perkumpulan dan yayasan.

Metode penelitian dalam penulisan tesis ini adalah socio legal, dengan spesifikasi eksplanatif. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan, menggunakan populasi yang diambil secara purposive sampling, validitas data dengan menggunakan teknik triangulasi data.

Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah pembanding problematika perkumpulan dan yayasan diambil dari 5 indikator, yang terdiri dari 4 problematika perkumpulan dan 1 problematika yayasan yaitu indikator syarat dan prosedur, indikator anggaran dasar, indikator input akta, indikator biaya, dan indikator pihak terkait yang dimulai dari pemilihan penggunaan perkumpulan untuk mewadahi satuan pendidikan anak usia dini yang dalam perkumpulan ada 2 proses verifikasi dari pesan nama dan pengesahan pendirian yang pada verifikasi tersebut sering terjadi penolakan oleh verifikator dikarenakan format akta dalam perkumpulan diinput berdasarkan wawasan dan pengetahuan Notaris dalam menuangkan kehendak pelaku usaha sehingga pada akhirnya menimbulkan multi tafsir pada pihak terkait dalam menafsirkan badan hukum perkumpulan. Solusi yang diusulkan adalah perlu adanya pengaturan secara detail dalam bentuk Undang-Undang yang di dalamnya terdapat format baku terutama dalam anggaran dasar perkumpulan seperti halnya dalam yayasan sehingga terjadi persamaan pemahaman antara pihak terkait baik Notaris, dan Dinas Pendidikan yang andil dalam proses pendirian badan hukum untuk mewadahi satuan pendidikan anak usia dini.