Abstrak
Kajian yuridis perolehan hak pemakaian tempat usaha melalui perjanjian kredit dengan jaminan sertifikat Hak pemakaian tempat usaha antara pedagang dengan bank di pasar perusahaan daerah pasar jaya
Oleh :
Putu Krisna Adi Perdana - E0004035 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian dalam penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha di Perusahaan Daerah Pasar Jaya, hambatan yang dihadapi dan penyelesaiannya.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini merupakan penelitian hukum empirik yang bersifat deskriptif, data penelitian meliputi data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah studi lapangan dan studi dokumen, teknik analisis data ini dilakukan dengan teknik analisis data yang kualitatif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh dua kesimpulan, yaitu pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha dimulai dengan membuat Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Jaya, pedagang, bank. Mengajukan syarat-syarat sesuai dengan perjanjian kerjasama kepada bank, Bank meneliti kelengkapan untuk selanjutnya dibuatkan perjanjian kredit,Kreditur memperoleh Nota Realisasikredit dengan nilai 80% dari harga penjualan Hak Pemakaian Tempat Usaha dengan syarat 20% dari harga penjualan telah dilunasi, penyerahan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha sebagai Agunan paling lambat 30 hari setelah pencairan kredit, pengembalian kredit oleh pedagang kepada bank, Hambatan yang dihadapi adalah bagaimana pemenuhan pengembalian kredit apabila debitur meninggal dunia, Barang yang menjadi objek perjanjian musnah karena Force Majure , Debitur melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku yang mengakibatkan hilangnya Hak Pemakaian Tempat Usaha, terjadi kredit macet. Upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah mengharuskan calon kreditur untuk memiliki asuransi jiwa kreditur, mengkoordinasikan dengan pihak Perusahaan Daerah Pasar Jaya untuk mengasuransikan bangunan yang menjadi objek perjanjian kredit, meminta ke aktifan Perusahaan Daerah Pasar Jaya untuk turut serta bertanggung jawab dalam hal terjadinya kredit macet dan pelanggaran berat yang mengakibatkan kreditur kehilangan Hak Pemakaian Tempat Usaha sehingga pengembalian kredit dapat berjalan lancar.
Implikasi teoritis penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha harus selalu berpedoman pada Peraturan Daerah Khusus Ibukota (OKI) Jakarta Nomor: 6 Tahun 1992 Tentang Pengurusan Pasar dan Keputusan Direksi Perusahan Daerah (PD) Pasar Jaya Nomor: 450 Tahun 2003 dan ketentuan perbankan dan pelaksanaanya harus berpedoman pada perjanjian pokok. Implikasi praktis dari penelitian dan penulisan hukum (skripsi) ini adalah menjadi rujukan bagi pihak yang melaksanakan perjanjian kredit dengan jaminan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha agar memahami prosedur dan pelaksanaan perjanjian kredit baik dan benar supaya dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.