Abstrak


Mekanisme Pelayanan Perizinan Toko Modern di Dinas Perdagangan,Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Daffa Aditya - D1518020 - Sekolah Vokasi

Kabupaten Karanganyar memiliki 17 Kecamatan dan 15 Kelurahan yang masing-masing memiliki Sumber Daya Alam yang luar biasa yang dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya sehingga bermanfaat. Sesuai misi ke 2 Bupati dan Wakil Bupati yaitu Pemberdayaan Perekonomian Rakyat yang berarti meningkatkan kualitas hidup setiap masyarakat. Pada masa sekarang ini dapat dilihat secara langsung yaitu banyaknya Toko Modern waralaba maupun lokal yang ada di Karanganyar yang mengindikasikan peran pemerintah dalam mensejahterakan masyarakatnya serta mudahnya dalam perizinan toko modern di Dinas Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten. Tujuan dari pengamatan ini adalah untuk bertujuan untuk menjajaki, menguraikan, dan menerangkan tentang Mekanisme Pelayanan Perizinan Toko Modern di Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Karanganyar.
Pengamatan ini menggunakan jenis pengamatan deskriptif kualitatif yaitu metode pengamatan yang memberikan gambaran tentang mekanisme pelayanan perizinan toko modern di Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Karanganyar yang diperoleh dari pengumpulan data-data yang ada dan kemudian dideskripsikan dan diringkas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi serta mengkaji dokumen dan arsip.
Hasil pengamatan ini menunjukkan bahwa mekanisme pelayanan perizinan toko modern di Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Karanganyar di Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Karanganyar secara teknis telah berjalan dengan baik yang berpedoman pada SOP Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Karanganyar dan prakteknya pada Peraturan Daerah No.17 tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Toko Modern dan Peraturan Bupati No.32 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab.Karanganyar No.17 Tahun 2009 Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Pelaksanaan pelayanan perizinan meliputi tahapan Pendaftaran, Pengecekan Berkas, Pemeriksaan Lokasi, Penandatanganan Izin, Penomoran Surat, dan yang terakhir Pengambilan Izin.

Kata kunci : Pelayanan, Perizinan, Toko Modern