Penelitian dilaksanakan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data.
Hasil dari penelitian ini adalah penerapan peraturan pajak terbaru mengenai natura dan/atau kenikmatan menjadi objek pajak penghasilan merupakan momentum dan strategi yang tepat untuk meningkatkan penerimaan pajak walapun perusahaan selaku pemberi kerja disini yang lebih diuntungkan dibandingkan dengan karyawan, karena semua natura dan/kenikmatan bagi perusahaan dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto, sementara bagi karyawan merupakan objek pajak penghasilan sehingga menambah penghasilan bruto sehingga pengenaan pajak jauh lebih besar.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut saran yang dapat diberikan yakni kepada semua pihak baik itu konsultan pajak, perusahaan, maupun karyawan harus bersiap dalam menghadapi era peraturan terbaru mengenai UU No 7 Tahun 2021 ini, dengan mempertimbangkan berbagai aspek apabila Peraturan Pemerintah sudah keluar.