Abstrak


Sistem Pelayanan Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surakarta


Oleh :
Alifyan Ramadhani - D1519006 - Sekolah Vokasi

ABSTRAK
ALIFYAN RAMADHANI. D1519006. “Sistem Pelayanan
Administrasi Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejaksaan 
Negeri Kota Surakarta”. Laporan Tugas Akhir Program Studi 
Diploma III Manajemen Administrasi Sekolah Vokasi Universitas 
Sebelas Maret Surakarta, 2022. 76 Halaman.
Sistem pelayanan administrasi merupakan suatu kegiatan pada suatu 
usaha yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang maupun suatu 
instansi. Kejaksaan Negeri Surakarta yang melaksanakan putusan perkara
pidana diwilayahKota Surakartamelayani tiga jenis kasus pidana, meliputi:
Narkotika,Orang&HartaBenda,serta Ketertiban Umum. Sistem pelayanan 
administrasi yang digunakan di Kejaksaan Negeri Kota Surakarta yaitu 
menggunakan sistem online yang bernama CMS (Crime Management 
System).
Jenis pengamatan yang dilakukan dalam penulisan Tugas Akhir ini 
menggunakan metode deskriptif kualitatif yakni dengan menggambarkan 
bagaimana sistem pelayanan administrasi perkara tindak pidana di 
Kejaksaan Negeri Kota Surakarta yang dituangkan dalam bentuk kalimatkalimat sesuai fakta dalam pengamatan, serta dokumen arsip yang 
diperoleh melalui narasumber di tempat pengamatan. Sedangkan, Teknik 
pengumpulan data yang digunakan yakni wawancara dengan narasumber, 
observasi, dan mengkaji dokumen arsip dinamis.
Pengamatan yang dilakukan selama 5 minggu, dari hasil pengamatan 
ini dapat disimpulkan bahwa sistem pelayanan secara online sangat 
membantu dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana di Kejaksaan 
Negeri Kota Surakarta. Sistem pelayanan melalui CMS (Crime 
Management System) sudah menerapkan sistem keamanan dengan 
menggunakan username dan password ketika hendak login pada website
dan harus menggunakan komputer yang sudah terhubung dengan server 
yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Penerapan keamanan ini bertujuan
untuk menjaga dari penyalahgunaan sistem pelayanan oleh orang yang 
tidak bertanggung jawab sehingga data yang terdapat pada website tetap 
terjaga keamannya.
Kata Kunci : CMS (Crime Management System), Perkara Tindak Pidana 
Umum, Sistem pelayanan administrasi.