;

Abstrak


Peran PPAT dalam Proses Pengambilalihan Kredit antara PT. BRI (Persero) Tbk dengan PT. BPR Pundhi Arta Indonesia Ngawi


Oleh :
Denik Puspita - S351908009 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pembuatan SKMHT dan APHT dalam proses pengambilalihan kredit dengan Hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan serta solusi yang digunakan PPAT dalam menghadapi permasalahan yang timbul dari pengambialihan kredit.

Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analisis. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang kemudian dianalisis dengan model analisis interaktif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa penerbitan SKMHT pada proses pengambilalihan kredit dari BRI ke BPR. Pundhi dengan belum terselesaikannya proses pencoretan Hak Tanggungan, sehingga dapat terjadi pembebanan Hak Tanggungan ganda karena secara hukum sertifikat Hak Tanggungan masih menjadi milik kreditor lama sehingga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Hal ini karena pemberi Hak Tanggungan belum mempunyai kewenangan untuk menguasakan pembebankan Hak Tanggungan yang baru, sebagaimana pada Pasal 11 ayat (2) butir g Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996. Selanjutnya hasil lain penelitian ini adalah Solusi yang digunakan dalam menghadapi kendala PPAT dalam pengambilalihan kredit dari BRI ke BPR. Pundhi dengan Hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan adalah sebagai berikut: Ketelitian dan kehati-hatian PPAT dalam penerbitan SKMHT karena seringnya terjadi kesalahan dalam persyaratan dan substansi akta. Kemudian penerbitan SKMHT  yang sesuai dengan ketentuan waktu yang sudah ditetapkan setelah pencoretan Hak Tanggungan terbit dari kreditor awal. Dan pembuatan kembali/ pembaruan SKMHT sebelum batas berlakunya habis ketika SKMHT tidak ditingkatkan menjadi APHT.