Abstrak


Implementasi Kebijakan Pasal 19 Permendagri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Pada Proses Seleksi Penerimaan TNI AD Tahun 2022


Oleh :
Nawia Kumbita Sela - E3118111 - Sekolah Vokasi

Nawia Kumbita Sela,2022.Implementasi Kebijakan Pasal 19 Permendagri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Pada Proses Seleksi Penerimaan TNI AD Tahun 2022.Tugas Akhir.Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan,peryama dalam pelaksanaanya implementasi kebijkan mengenai Pasal 19 Permendagri No 104 Tahun 2019 pada proses penerimaan TNI AD kurang terimplementasikan dengan baik. Kedua,terdapat hambatan pada proses implementasi aturan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi dokumentasi, wawancara dan observasi. Analisis data penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.Namun dalam pengimplementasian nya masih ditemukan kekurangan seperti hal nya pada proses penerimaan prajurit TNI AD tahun 2022. Pada beberapa Disdukcapil masih ditemukan praktek layanan legalisir basah pada dokumen kependudukan yang sudah ber TTE maupun KTP-el sebagai persyaratan pendaftaran TNI yang mana persyaratan pendaftaran TNI AD sudah tidak lagi mensyaratkan adanya legalisir basah pada dokumen kependudukan dengan format digital maupun KTP-el seperti yang tertuang pada ST Kasad Nomor ST/105/2022 pada tanggal 28 April 2022 yang isinya merupakan pemberitahuan mengenai pemeriksaan dokumen KK serta KTP tidak diwajibkan fotocopy yang dilegalisir. Tindakan tersebut juga tidak selaras dengan Pasal 19 Permendagri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa dokumen kependudukan dengan format digital maupun KTP-el tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir. Ada beberapa faktor penghambat dari implementasi aturan tersebut antara lain kurang nya komunikasi antar instansi terkait,kurang tegas nya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menolak permohonan legalisir dokumen dengan format digital sampai kurang nya sosialisasi yang dilakukan TNI kepada pendaftar tentang tidak diperlukannya lagi legalisir dokumen kependudukan dengan format digital maupun KTP-el