Abstrak


ISU PENUNDAAN PEMILU DALAM PEMBERITAAN MEDIA ONLINE DI INDONESIA


Oleh :
Jasmine Febria Nur Hardianti - D0218039 - Fak. ISIP

Penelitian ini membahas tentang framing pemberitaaan isu penundaan pemilu 2024 pada Kompas.com dan tempo.co. Isu penundaan pemilu merupakan sebuah usulan dan menjadi topik pembicaraan hangat, isu ini mulai ramai diperbincangkan selama bulan Maret 2022. Pemilu direncanakan akan ditunda selama satu hingga dua tahun, dengan alasan optimalisasi pemulihan ekonomi pasca pandemi. Jadi isu ini mendapatkan dukungan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartato dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hassan.

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perbandingan Framing  pemberitaan isu penundaan pemilu pada portal media online Kompas.com dan Tempo.co periode 1 Maret – 31 Maret 2022. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis framing Robert N Entman, karena dapat melihat bagaimana tingkat objektivitas masing-masing media dalam membingkai pemberitaan tersebut. Dengan menentukan empat aspek diantaranya define problem, diagnose causes, make moral judgement dan treatment recommendation.

Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan model analisis framing. Terdapat dua sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian dilakukan dengan cara purposive sampling.

Berdasarkan dari hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa framing pemberitaan pada Kompas.com terkait isu penundaan pemilu 2024 lebih dapat dilihat dari berbagai  sisi dan sudut pandang  yang menilai isu sebagai usulan yang inkonstitusional. Tidak hanya mengkritik argumentasi isu penundaan pemilu tetapi juga menyoroti  sisi positif dari tindakan Jokowi dalam menanggapi isu. Sementara itu Tempo.co berfokus pada sisi negatif dari isu penundaan pemilu membawa opini pembaca untuk selalu mengkritisi usulan penundaan pemilu yang dianggap menimbulkan pro dan kontra karena melanggar konstitusi negara Indonesia. Hal ini, menekankan bahwa pemberitaan yang sama dapat menimbulkan hasil yang berbeda dan subjektif sesuai dengan pandangan masing-masing media.