Abstrak


KAJIAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NOMOR 87/Pid.Sus/2019/PN.Skh TENTANG TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL


Oleh :
Alvina Khusnul Khotimah - E0017037 - Fak. Hukum

Alvina Khusnul Khotimah. 2020. E0017037. KAJIAN TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NOMOR 87/Pid.Sus/2019/PN.Skh TENTANG TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL. Penulisan Hukum (Skripsi), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimana pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dalam hukum pidana positif di Indonesia. Kedua, apakah putusan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN.Skh telah sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dan asas keadilan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer berupa Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN.Skh  dan data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang pencemaran nama baik di Indonesia diatur di dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (UU ITE). Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN.Skh telah sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 dimana dalam putusannya hakim memberikan penjatuhan pidana 6 (enam) bulan berupa pidana bersyarat. Namun, hakim menjatuhkan putusan berdasarkan beberapa pertimbangan fakta, pertimbangan yuridis dan non yuridis. Selain itu hakim menggunakan putusan bersyarat dengan tujuan agar pemidanaan bukan semata-mata untuk memberikan balasan kepada terdakwa melainkan untuk memperbaiki terdakwa menjadi lebih baik lagi serta mencegah timbulnya kejahatan lain.