Abstrak


Pengaturan Hubungan Hukum Dalam Sewa Tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Yang Berkeadilan


Oleh :
Deaviani Rizkinita Yunanta - E0015099 - Fak. Hukum

ABSTRAK

DEAVIANI RIZKINITA YUNANTA. E0015099. 2022. PENGATURAN HUBUNGAN HUKUM DALAM SEWA TANAH PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) YANG BERKEADILAN. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan preskripsi atas permasalahan. Pertama, apa dasar rasionalitas penyewaan tanah PT Kerata Api Indonesia (Persero) kepada masyarakat. Kedua, apa prinsip keadilan sudah terwujud dalam perjanjian sewa tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero). Ketiga, Bagaimana seharusnya pengaturan perjanjian sewa tanah PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang bersifat preskriptif dan terapan. Sementara itu, pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan. Terkait dengan teknis analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi silogisme dengan menghubungkan premis mayor (aturan-aturan hukum) dengan premis minor (fakta hukum).
Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar rasionalitas penyewaan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah hak pengelolaan yang dimiliki oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Warga yang menggunakan lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai tempat tinggal merasa belum mendapat keadilan karena mereka belum mempunyai perjanjian sewa tanah yang resmi dimata hukum dan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pengaturan perjanjian sewa tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah dicantumkan dalam beberapa peraturan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Kata kunci: Perjanjian Sewa Tanah, Prinsip Keadilan, Aset PT KAI