Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana
materiil pada Putusan No: 242/Pid.B/2020/Pn.Smn serta indikator tindak
pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian dan luka-luka. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif-empiris, dengan mnggunakan bahan
hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian diperoleh bahwa penerapan
hukum pidana materiil pada kasus Isfan Yoppy Andrian sebagai tindak pidana
kelalaian yang dilakukan bersama-sama sudah tepat karena perbuatan
terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan yaitu Pasal 359
KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 360 ayat (2) jo Pasal 55 ayat
(1) ke 1 KUHP.Selain itu dalam penelitian ini dijelaskan bahwa indikator dari
tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian dan luka-luka adalah
tidak adanya kehati-hatian dalam melakukan suatu tindakan yang dapat
mengakibatkan ,tidak menduga-duga , dan kurang perhatian akan akibat yang
akan terjadi.