Abstrak


Tindak Pidana Kealpaan Dengan Penyertaan Pada Kasus Susur Sungai Smp N 1 Turi Sleman (Studi Putusan Nomor 242/Pid.b/2020/Pn.Smn)


Oleh :
Elma Veranita Putri - E0017153 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana

materiil pada Putusan No: 242/Pid.B/2020/Pn.Smn serta indikator tindak

pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian dan luka-luka. Penelitian ini

merupakan penelitian hukum normatif-empiris, dengan mnggunakan bahan

hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian diperoleh bahwa penerapan

hukum pidana materiil pada kasus Isfan Yoppy Andrian sebagai tindak pidana

kelalaian yang dilakukan bersama-sama sudah tepat karena perbuatan

terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan yaitu Pasal 359

KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 360 ayat (2) jo Pasal 55 ayat

(1) ke 1 KUHP.Selain itu dalam penelitian ini dijelaskan bahwa indikator dari

tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian dan luka-luka adalah

tidak adanya kehati-hatian dalam melakukan suatu tindakan yang dapat

mengakibatkan ,tidak menduga-duga , dan kurang perhatian akan akibat yang

akan terjadi.