Abstrak


Kajian Atas Pertimbangan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Bebas Pengadilan Militer dalam Perkara Perzinahan Oleh Anggota Militer (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 K/Mil/2019)


Oleh :
Rahardyan Susilo Nugroho - E0017388 - Fak. Hukum

Penelitian yang telah dibuat ini memiliki tujuan untuk mengetahui pertimbangan aspek hukum Mahkamah Agung melaksanakan kasasi yang membatalkan Putusan bebas Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor : 19-K/PM.III-17/AD/VIII/2019 berdasarkan Pasal 231 jo Pasal 239 Undang- Undang nomor 31 Tahun 1997 yang berisi ketentuan mengenai larangan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dan kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara tindak pidana turut serta melakukan zina sesuai dengan ketentuan Pasal 284 KUH Pidana. Penelitian hukum normative dijadikan sebagai metode penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dengan menelaah kasus yang berkaitan dengan isu hukum mengenai ratio decidendi. Selain itu teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme, menggunakan premis mayor dari peraturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan premis minornya adalah fakta hukum dalam putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 K/MIL/2019. Hasil penelitian menunjukan bahwa Mahkamah Agung berwenang memeriksa permohonan kasasi Oditur Militer terhadap putusan bebas sesuai Pasal 239 ayat 1 Undang - undang nomor 31 tahun 1997 dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU- X/2012, dan Pertimbangan Mahkamah Agung memutus terdakwa bersalah dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan zina dengan menjatuhkan pidana penjara 8 (delapan) bulan dan pidana tambahan pemecatan dari Dinas Militer telah sesuai dengan ketentuan Pasal 190 jo Pasal 243 Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 .


Kata Kunci: Kasasi, Pengadilan Militer, Tindak pidana turut serta melakukanzina.