Penelitian ini menganalisis bagaimana implementasi aplikasi Sipon Keduten terhadap Peraturan Menteri Dalamm Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Berikutnya apakah aplikasi Sipon Keduten dapat meningkatkan pelayanan yang efektif di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang pelayanan admnistrasi kependudukan secara daring terhadap aplikasi Sipon Keduten, serta mengetahui apakah aplikasi Sipon Keduten meningkatkan pelayanan efektif bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten. Jenis Penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan aplikasi Sipon Keduten belum maksimal implementasinya dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Secara Daring di dalam Pasal 3 ayat (3) termasuk kedalam sistem pendukung layanan SIAK. Kemudian dilihat dari indikator yang ditentukan yaitu berwujud, kehandalan, respon/tanggapan, jaminan, dan empati. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kualitas pelayanan inovasi aplikasi Sipon Keduten di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten belum dapat meningkatkan pelayanan yang efektif. Permasalahan tersebut ditemukan pada dimensi berwujud sehubungan dengan kualitas pelayanan tersebut belum optimal, maka perlu untuk dilakukan perbaikan terhadap permasalahan yang ditemukan.
Kata Kunci: Implementasi, Efektif, Pelayanan Publik Secara Daring, Administrasi Kependudukan